Rabu, 28 November 2012

hukum bercadar dan menutup aurat


Bismillahirrahmanirrahmin (In the name of Allah, Most Merciful, Most Beneficent).
Tulisan ini dibuat oleh hati, tangan dan jari-jemari yang peduli dengan kemaslahatan umat mengenai kondisi kaum wanita muslim di negeri ini. Sejak lahir, mayoritas mereka telah mengikuti agama orang tuanya dimana mereka bersyahadat dan mengakui keesaan Allah (tauhid). Mereka meyakini tiada Tuhan selain Allah (walaupun kami tak tahu apakah mereka tetap konsisten melaksanakan ajaran Islam seperti shalat lima waktu, sedekah, puasa, dll.). Namun intinya mereka menyatakan diri sebagai Islam dan di KTP mereka pun tertulis bahwa agama mereka: “Islam”. (Adapun masalah kemunafikan dalam hati, kami serahkan kepada Allah SWT)
Sangat disayangkan ketika mereka memiliki anggapan bahwa mengenakan hijab (jilbab, kerudung, dll) untuk menutupi rambut dan kepala adalah dianggap tak wajib. Bukan tak mungkin bahwa mereka mengetahui bahwa hijab bagi wanita adalah wajib, namun mereka berdalih belum siap untuk berjilbab, Inna lillaahi wa inna lillaahi raji’uun!!! Akidah mereka telah mengalami kematian.
Sungguh bodoh mereka ini, dan Allah SWT berfirman: “Sesungguhnya manusia itu zhalim lagi bodoh” (Al Ahzab: 72).

Perlu diketahui bahwasanya wanita muslim yang telah baligh adalah dikenakan kewajiban menutupi auratnya dengan hijab. Manakah batasan aurat bagi wanita? Diriwayatkan oleh Abu Daud dalam Sunannya, dari Khalid bin Duraik, dari Aisyah (ra.) bahwa Asma binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah dimana saat itu ia mengenakan pakaian tipis. Nabi SAW memalingkan wajah darinya dan bersabda: “Hai Asma, sesungguhnya apabila seorang wanita telah haidh, maka tak ada yang boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini (beliau menunjuk kepada wajah dan telapak tangan)” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/293, terbitan Pustaka Imam Syafi’i). Benar sekali!!! Wajah dan telapak tanganlah yang boleh diperlihatkan kepada orang-orang yang non-mahram dengannya. Hal ini menjelaskan agar wanita menutupi kakinya dengan sepatu atau kaus kaki, karena telapak kaki adalah bagian tubuh yang tidak termasuk boleh untuk diperlihatkan.
Ketika ada wanita yang memakai parfum, wangi-wangian, kosmetik, atau benda sejenisnya, maka sebaiknya simaklah sabda Nabi SAW manakala beliau memvonis mereka yang berbuat begini sebagai pezina. Diriwayatkan oleh Abu Isa At Tirmidzi dari Abu Musa Al Asy’ari, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Jika seorang wanita keluar dengan memakai wangi0wangian lalu lewat di depan majelis (orang banyak), maka ia adalah begini dan begini (yakni seperti pezina)” (Tafsir Ibnu Katsir, 6/296, terbitan Pustaka Imam Syafi’i).
Allah SWT memerintahkan: “Dan hendaklah mereka (wanita mukmin) menutupkan kain kerudung ke dadanya” (An Nuur: 31), dan di ayat yang lain: “Wahai Nabi, katakan kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri orang-orang beriman; Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka” (Al Ahzab: 59). Mengenai apa itu jilbab, Al Jauhari berkata: “Jilbab adalah kain yang menutupi seluruh tubuh” (Tafsir Ibnu Katsir, 7/372, terbitan Pustaka Ibnu Katsir; lihat juga catatan kaki Surat Al Ahzab ayat 59 dalam Al Quran terjemahan Departemen Agama RI yang mendefinisikan jilbab sebagai baju kurung yang menutupi kepala, wajah, dan dada).
Ali bin Abi Thalhah menuturkan dari Ibnu Abbas (ra), ia berkata: “Allah memerintahkan para wanita mukmin, bila mereka keluar rumah untuk sebuah keperluan, hendaknya mereka menutupi wajah-wajah mereka dari atas kepala mereka dengan jilbab. Hingga yang tampak dari mereka hanyalah sebuah biji mata saja” (Ath Thabari, 20/324). Dalil ini menunjukkan agar wanita dianjurkan untuk menutupi wajah mereka dengan kain atau yang serupa dengannya (seperti cadar misalnya). Tujuan dari hal ini adalah agar mereka tak menampakkan kecantikan wajah mereka yang mengakibatkan timbulnya syahwat para laki-laki yang bukan mahramnya.
Muhammad bin Sirrin berkata: “Aku bertanya kepada Ubaidah As Salmani tentang firman Allah, “Hendaknya mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” (Al Ahzab: 59), maka Ubaidah langsung menutup wajah dan kepalanya serta menampakkan mata kirinya saja” (Ath Thabari, 20/325). Atsar-atsar tersebut menyebutkan bahwa yang ditinggalkan untuk terlihat dari bagian wajah adalah satu mata saja. Menurut pendapat kami, sah saja jika seorang wanita menampakkan dua bola matanya untuk melihat, pendapat kami ini bisa benar dan bisa salah, Wallahu’alam…
Sesungguhnya menutupi wajah dengan kain adalah pernah dilakukan oleh Aisyah di saat ia tertinggal dalam perjalanan malam bersama Rasul dan para sahabat. Aisyah bermalam di tempat ia tertinggal dan kebetulan seorang sahabat yang berkuda (Shafwan bin Al Mu’attal As Sulami Az Zakwani) menemukannya pada pagi harinya dalam keadaan tertidur, Aisyah bangun dan menutupi wajahnya dengan kain kerudung. (Hadist ini sangat panjang, diriwayatkan oleh Imam Bukhari-Muslim)
Seorang ulama, Sheikh Ashraf Ali Thanwi (semoga Allah merahmatinya), menitik beratkan penutupan aurat dengan hijab di mana ia menyatakan tafsiran Illaa maa dhahara min ha (kecuali yang biasa terlihat) (An Nuur: 31), bahwa penerapan bagian tubuh yang biasa terlihat (wajah dan telapak tangan) mengindikasikan pada bolehnya wajah terlihat sebatas apabila dibutuhkan (Imdadul Fatawa, 4/181). Maknanya, boleh penutup wajah dibuka dalam keadaan tertentu seperti memberi kesaksian di depan hakim, dsb. Wallahu’alam…
Selanjutnya, wanita yang tak menutupi auratnya dengan hijab diancam dengan neraka. Pada saat Ali dan Fathimah mengunjungi Nabi, beliau sedang menangis. Nabi SAW menceritakan kejadian saat ia berisra, ia melihat ke dalam neraka dan menyaksikan berbagai macam azab bagi wanita, salah satu azab itu adalah wanita yang tergantung pada rambutnya adalah wanita yang tak menutupi rambutnya dari pandangan laki-laki. (Hadist yang cukup panjang diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, kitab Al Kabair karya Imam Adz Dzahabi edisi Indonesia hal. 244).
Jikalau kita melihat kondisi muslimah Indonesia, tentunya kita lebih banyak melihat dari mereka yang tak berjilbab. Tak diragukan lagi merekalah calon penghuni neraka yang kelak akan tergantung pada rambutnya. Hal ini adalah janji Allah berupa azab bagi mereka yang menyepelekan hal ini, walaupun mereka mengaku Islam. Kecuali jika mereka mau bertobat dan menutupi auratnya dengan hijab.
Sunguh sangat disayangkan dan teramat sangat disayangkan jika mayoritas muslimah Indonesia mengenakan jilbab yang tidak sesuai tuntunan syar’i. Jilbab yang mereka kenakan sebatas menutupi rambut dan biasanya tak menutupi dada. Apalagi ditambah dengan pakaian ketat plus celana panjang, sungguh ini adalah sebuah kesia-siaan yang nyata. Apa yang mereka lakukan ini sama sekali tak menutupi keindahan dirinya dari pandangan laki-laki. Sungguh bodoh manusia dan bodoh sekali mereka!!! Kebodohannya bertaraf murakkab (bertingkat-tingkat).
Allah semata tempat kami mengadu, dan Dialah yang Maha Adil…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar