Bolehkah seumorang
yang sudah berniat menyembelih hewan qurban untuk mencukur rambut dan memotong
kuk Cukur Rambut dan Potong Kuku
Di antara
mereka yang mengharamkan adalah Sa’id bin Al Musayyib, Rabi’ah, Imam Ahmad, Ishaq,
Daud dan sebagian murid-murid Imam? Sebab ada sebuah hadits yang shahih dari
riwayat Al-Imam Muslim :
“Bila telah memasuki 10 (hari bulan Zulhijjah) dan seseorang ingin
berqurban
, maka janganlah dia ganggu rambutnya dan kuku-kukunya. (HR. Muslim)
Dalam
menarik kesimpulan hukumnya, para ulama berselisih pendapat
.
1. Pendapat
Pertama : Haralihan qurban
pada waktu penyembelihan qurban.Pendapat pertama yang menyatakan haram m
Asy-Syafi’i.
Mereka mengatakan bahwa larangan memotong rambut dan kuku bagi shahibul qurban
dihukumi haram sampai diadakan penyembe
endasarinya
pada hadits larangan shahibul qurban memotong rambut dan kuku yang telah
disebutkan dalam fatwa Lajnah Ad-Daimah di atas.
2. Pendapat Kedua : Tidak Haram Hanya Makruh
Pendapat
kedua menyatakan bahwa larangan di dalam hadits itu tidak sampai haram,
melainkan makruh yaitu makruh tanzih. Ini adalah pendapat Imam Asy Syafi’i dan
murid-muridnya yang lain lagi.
Pendapat
kedua ini didasarkan hadits ‘Aisyah yang menyatakan bahwa Nabi Shalallahu
‘Alaihi wa Sallam pernah berqurban dan beliau tidak melarang apa yang Allah
halalkan hingga beliau menyembelih qurbannya di Makkah. Artinya di sini, Nabi
Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam tidak melakukan sebagaimana orang yang ihram yang
tidak memotong rambut dan kukunya. Ini adalah anggapan dari pendapat kedua.
Sehingga hadits di atas dipahami makruh.
3. Pendapat Ketiga : Halal Tidak Haram
Pendapat
ketiga secara tegas menyatakan tidak ada larangan untuk mencukur rambut dan
memotongkuku. Di antara yang berpendapat seperti ini Imam Abu Hanifah dan Imam
Malik. Mereka menyatakan tidak makruh sama sekali. Imam Malik dalam salah satu
pendapat menyatakan bahwa larangan ini makruh. Pendapat beliau lainnya
mengatakan bahwa hal ini diharamkan dalam qurban yang sifatnya sunnah dan bukan
pada qurban yang wajib.
4. Hikmah Larangan
Menurut
ulama Syafi’iyah, hikmah larangan di sini adalah agar rambut dan kuku tadi
tetap ada hingga qurban disembelih, supaya makin banyak dari anggota tubuh ini
terbebas dari api neraka.
Ada pula
ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan ini adalah agar tasyabbuh
(menyerupai) orang yang muhrim (berihrom). Namun hikmah yang satu ini dianggap
kurang tepat menurut ulama Syafi’iyah karena orang yang berqurban beda dengan
yang muhrim.
Orang berqurban
masih boleh mendekati istrinya dan masih diperbolehkan menggunakan
harum-haruman, pakaian berjahit dan selain itu, berbeda halnya orang yang
muhrim.
Wallahu a’lam bis Shawab
by :
Ekie maulana al-buruuj
prodistik x-d
Tidak ada komentar:
Posting Komentar